Pelaku Curanmor Dan Penadah Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor

topmetro.news – Tiga orang lelaki masing-masing berinisial AS (30) dan ZU als Mendol (28) keduanya warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang serta DTL (39) penduduk Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang diringkus Reskrim Polsek Sunggal, Rabu (21/4/2021) dinihari.

Pasalnya, ketiganya terlibat pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Para pelaku, dibekuk dari tempat berbeda tanpa perlawanan.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasikum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada wartawan, Rabu (21/04) sekira pukul 16.00 wib.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio BK 3891 SZ.

Dijelaskan Budiman, tertangkapnya para pelaku berawal dari pengaduan korban I (47) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang pada Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri saat dirinya sedang tertidur di salah satu warung dekat rumahnya.

Pelaku Ditangkap Dari Lokasi Berbeda

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut serta memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, diduga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als Mendol, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Lebih lanjut diutarakan Budiman, pelaku AS berhasil diringkus hendak keluar dari rumahnya sedangkan pelaku ZU ditangkap di sebuah tempat kusuk.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan keduanya, polisi akhirnya meringkus tersangka DTL di rumahnya karena diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Ketiganya telah kita amankan di Mapolsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan,” ujar Budiman.

“Untuk AS dan ZU, kita kenakan Pasal 363 (1) ancaman hukuman 7 Tahun. Sedangkan DTL, melanggar Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment